GRAFIK PENANGANAN PENGADUAN

Berikut ini adalah grafik penanganan pengaduan melalui aplikasi WBS KEMENPORA

Pengaduan yang masuk melalui aplikasi WBS internal KEMENTERIAN akan ditindak lanjuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Terdapat 4 (empat) kategori dalam penanganan pengaduan melalui WBS internal KEMENTERIAN yaitu:

  1. Pengaduan Diterima yaitu pengaduan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal KEMENTERIAN.
  2. Pengaduan Tidak Ada Unsur yaitu pengaduan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal KEMENTERIAN.
  3. Pengaduan Diproses yaitu pengaduan yang memenuhi syarat dan mendapat respon dari verifikator administrator WBS internal KEMENTERIAN dimana pengaduan siap untuk diproses (ditindak lanjuti).
  4. Pengaduan Selesai yaitu pengaduan yang telah selesai diproses.


GRAFIK REKAPITULASI PENANGANAN PENGADUAN

Whistleblowing System

Kementerian Republik Indonesia

Jalan Jalan No. 35 Jakarta Pusat 10270 DKI Jakarta, Indonesia